Dalam dunia usaha, pendirian suatu badan hukum menjadi
Akta pengesahan perusahaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Menurut undang-undang ini, setiap perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) wajib memiliki akta pendirian yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenk